-->

Hak-hak yang tercangkup dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014




Dalam undang-undang republic Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, mengatur tentang hak cipta dan hak terkait
.
1.       Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta merupakan hak ekskutif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi

A.      Hak Moral
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta
a.       tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b.       menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.       mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.       mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e.       mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

                                Contoh mencantumkan nama pencipta lagu.

B.      Hak Ekonomi
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atu pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a.       Penerbitan Ciptaan;
b.       Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c.       Penerjemahan Ciptaan;
d.       pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; atau
e.       Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.         Pertunjukan Ciptaan;
g.       Pengumuman Ciptaan;
h.       Komunikasi Ciptaan; dan
i.         Penyewaan Ciptaan.

Contoh :                
Seorang penyanyi menyanyikan lagu ciptaan x maka penyanyi tersebut harus membayar  ke pencipta lagu untuk membawakan lagu tersebut.

2.       Hak Terkait
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Hak terkait merupakan hak eksklusif yang meliputi :

A.      Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak  konominya telah dialihkan.
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk:
a.       namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
b.       tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modilikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.
Contoh :
namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya;

B.      Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan
Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan meliputi hak   melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan :
a.  Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
b.  Fiksasi dari pertunjukannya yang belum dihksasi;
c.  Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
d.  Pendistribusian atas Fiksasi salinannya; pertunjukan atau
e.  penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau saiinannya kepada publik; dan
f.    penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
Contoh :
Membayar pemeran film, drama, dll.


C.      Hak Ekonomi Produser Fonogram
Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a.       Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
b.       Pendistribusian atas Ponogram asli atau salinannya;
c.       penyewaan kepada public atas salinan Fonogram; dan
d.       penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
Contoh :
Melarang penggandaan album music.

D.      Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
Hak ekonomi Lembaga Penyiaran meliputi hak melaksanakan sendiri,memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a.       Penyiaran ulang siaran;
b.       Komunikasi siaran;
c.       Fiksasi siaran; dan/atau
d.       Penggandaan Fiksasi siaran.
Contoh :
Menyiarkan siaran ulang.


Click to comment