Dalam undang-undang republic Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, mengatur tentang hak cipta dan hak terkait
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta merupakan hak ekskutif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi
A. Hak Moral
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada
diri pencipta
a.
tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya
pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b.
menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.
mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.
mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e.
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi
Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya.
Contoh
mencantumkan nama pencipta lagu.
B. Hak Ekonomi
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atu
pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a.
Penerbitan Ciptaan;
b.
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c.
Penerjemahan Ciptaan;
d.
pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian
Ciptaan; atau
e.
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.
Pertunjukan Ciptaan;
g.
Pengumuman Ciptaan;
h.
Komunikasi Ciptaan; dan
i.
Penyewaan Ciptaan.
Contoh :
Seorang penyanyi menyanyikan lagu ciptaan x maka
penyanyi tersebut harus membayar ke
pencipta lagu untuk membawakan lagu tersebut.
2. Hak Terkait
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga
Penyiaran. Hak terkait merupakan hak eksklusif yang meliputi :
A. Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku
Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan
apapun walaupun hak konominya telah
dialihkan.
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 meliputi hak untuk:
a.
namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan,
kecuali disetujui sebaliknya; dan
b.
tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan,
modilikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau
reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.
Contoh :
namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui
sebaliknya;
B. Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan
Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan :
a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum dihksasi;
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
d. Pendistribusian atas Fiksasi salinannya; pertunjukan atau
e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau saiinannya kepada publik; dan
f.
penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses
publik.
Contoh :
Membayar pemeran film, drama, dll.
C. Hak Ekonomi Produser Fonogram
Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a.
Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
b.
Pendistribusian atas Ponogram asli atau salinannya;
c.
penyewaan kepada public atas salinan Fonogram; dan
d.
penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat
diakses publik.
Contoh :
Melarang penggandaan album music.
D. Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
Hak ekonomi Lembaga Penyiaran meliputi hak melaksanakan sendiri,memberikan
izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a.
Penyiaran ulang siaran;
b.
Komunikasi siaran;
c.
Fiksasi siaran; dan/atau
d.
Penggandaan Fiksasi siaran.
Contoh :
Menyiarkan siaran ulang.